Tulang Bawang, Warta9 – Tim Kuasa Hukum Sultan Sumatera dan Partner yang terdiri dari M. Hidayat Tri Ansori, S.H., C.L.E., Ihsan Teja Nugraha WNP, S.H., Arief Hidayatullah, S.H., M.H., Muhammad Fahmi Nilwansyah, S.H., serta Djoni Satria Mega, S.H., C.L.E., bersama keluarga Maryani, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, LSM, media, dan praktisi hukum membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) Keadilan Maryani.
Pembentukan TPF dilakukan dalam rapat yang digelar di kediaman keluarga Maryani. Berdasarkan hasil rapat, Yansori Zaini ditunjuk sebagai Ketua, Herman sebagai Wakil Ketua I, Riswan Mura sebagai Wakil Ketua II, Zani sebagai Sekretaris I, Sulik sebagai Sekretaris II, dan Hj. Maryati sebagai Bendahara, beserta para ketua bidang yang telah disepakati.
Pembentukan tim tersebut dilakukan menyusul putusan bebas murni terhadap Maryani oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala pada Kamis, 25 Juni 2026. Selain itu, tim kuasa hukum juga menyampaikan adanya dugaan pemerasan sebesar Rp50 juta yang dilakukan oleh oknum jaksa dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tulang Bawang terhadap keluarga Maryani selama proses penyidikan hingga penuntutan. Dugaan tersebut masih berupa klaim dari pihak kuasa hukum dan belum diputus oleh pengadilan.
“Selain itu, kami juga menilai sejak awal proses penangkapan oleh Satresnarkoba Polres Tulang Bawang telah bermasalah. Karena itu, kami akan melaporkannya ke Divisi Propam Mabes Polri. Sementara dugaan yang melibatkan oknum jaksa akan kami laporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas),” ujar tim kuasa hukum, Jumat (26/6/2026).
Tim Pencari Fakta Keadilan Maryani menyatakan akan menempuh sejumlah langkah hukum, yakni:
1. Mengajukan rehabilitasi nama baik Maryani ke Pengadilan Negeri Menggala berdasarkan Pasal 97 KUHAP.
2. Melaporkan oknum Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan pelanggaran prosedur dan kode etik.
3. Melaporkan oknum jaksa dan Kasi Pidum Kejari Tulang Bawang ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) terkait dugaan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.
4. Mengajukan gugatan ganti rugi atas penahanan Maryani selama kurang lebih delapan bulan berdasarkan Pasal 95 KUHAP.
Menurut tim kuasa hukum, putusan bebas murni tersebut menjadi dasar untuk menilai adanya dugaan kesalahan dalam proses penangkapan dan penuntutan. Mereka juga mengutip sejumlah aturan internal Polri mengenai disiplin dan kode etik sebagai dasar laporan yang akan diajukan.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan, apabila dugaan pemerasan terhadap keluarga Maryani terbukti, maka pelaku dapat dijerat Pasal 368 KUHP. Sementara dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat kepolisian akan dimintakan pemeriksaan melalui mekanisme kode etik di lingkungan Polri.
Mereka menambahkan, Maryani juga berhak mengajukan ganti rugi sesuai Pasal 95 KUHAP atas penahanan yang telah dijalaninya apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menuntut Maryani dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala menjatuhkan putusan bebas murni pada Kamis, 25 Juni 2026.
Majelis hakim yang diketuai Indri Muharani, S.H., M.H., dengan anggota Irza Winasis, S.H., M.H., dan Diaz Widya Fadilla, S.H., M.H., menyatakan Maryani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan serta memulihkan hak Maryani dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Berdasarkan Petikan Putusan Nomor 103/Pid.Sus/2026/PN Mgl tanggal 25 Juni 2026, pengadilan memerintahkan agar Maryani segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan.
Ketua DPP Komisi Pembela Hukum dan HAM Provinsi Lampung, Riswan Mura, meminta Presiden RI, DPR RI, Kompolnas, Kapolri, dan Divisi Propam Polri untuk menindak tegas apabila nantinya ditemukan adanya aparat yang terbukti melanggar hukum.
Selain itu, tim kuasa hukum menyatakan akan mendampingi Maryani melapor ke Divisi Propam Mabes Polri, Polda Lampung, Ombudsman RI, Kompolnas, serta instansi terkait lainnya.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya untuk dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,030 gram (berat setelah pemeriksaan laboratorium 1,012 gram), satu bungkus plastik klip kecil berisi dua pipet plastik yang diduga berisi sabu dengan berat netto 0,110 gram (berat setelah pemeriksaan 0,093 gram), beserta barang bukti lainnya, dirampas untuk dimusnahkan. (W9-Wan)

*





