Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tulang Bawang Kawal SPMB Melalui Posko Pengaduan

Tulang Bawang, Warta9.com – Dalam rangka mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 agar berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, objektivitas, akuntabilitas,dan keadilan.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, membuka Posko Pengaduan SPMB yang berlokasi di Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten setempat.

Bacaan Lainnya

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Marjoko mengatakan, pembukaan Posko Pengaduan SPMB ini merupakan bentuk kepedulian dan komitmen politik kerakyatan PDI Perjuangan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat.

Khususnya hak anak-anak untuk memperoleh akses pendidikan yang adil, merata, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan yang dapat merugikan peserta didik maupun orang tua/wali murid.

Fraksi PDI Perjuangan memandang bahwa pendidikan merupakan hak konstitusional warga negara yang wajib dijamin oleh negara, dengan begitu setiap proses penerimaan murid baru harus dilaksanakan secara terbuka, profesional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan ketidakadilan di tengah masyarakat, ucap Marjoko, Selasa (23/06/2026).

Sehubungan dengan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 yang saat ini sedang berlangsung, Fraksi PDI Perjuangan  menerima berbagai aspirasi, masukan, dan keluhan dari masyarakat terkait proses penerimaan murid baru.

“Atas dasar itu, Fraksi PDI Perjuangan mengambil langkah nyata dengan membuka Posko Pengaduan sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran maupun merasa dirugikan dalam proses itus,” ujarnya.

Sambung dia, Fraksi PDI Perjuangan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat yang merasa dirugikan akibat hasil seleksi penerimaan murid baru, baik pada jalur domisili, afirmasi, prestasi, mutasi, maupun jalur lainnya sesuai ketentuan yang berlaku, untuk menyampaikan pengaduan secara langsung maupun melalui layanan WhatsApp yang telah disediakan.

Pengaduan dapat disampaikan dengan membawa atau melampirkan dokumen pendukung berupa,  bukti pendaftaran SPMB hasil seleksi atau pengumuman penerimaan; Fotokopi KTP orang tua/wali, Fotokopi Kartu Keluarga; Dokumen persyaratan yang digunakan saat pendaftaran; Bukti pendukung lainnya yang berkaitan dengan permasalahan yang dilaporkan; Kronologi singkat kejadian yang menjadi dasar pengaduan.

Marjoko menyebutkan, seluruh laporan yang diterima akan dicatat, diverifikasi, dan ditelaah secara objektif. Apabila ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, Fraksi PDI Perjuangan akan menyampaikan rekomendasi dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing guna memastikan hak-hak masyarakat mendapatkan perlindungan yang semestinya.

“Keberadaan Posko Pengaduan ini bukan untuk mengintervensi kewenangan penyelenggara pendidikan, melainkan sebagai bentuk fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat agar pelaksanaan SPMB berjalan secara bersih, transparan, dan berkeadilan,” urainya.

Dia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan  SPMB, Apabila terdapat warga yang merasa dirugikan, menemukan dugaan pelanggaran, atau memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, silahkan melapor kepada Posko Pengaduan SPMB Fraksi PDI Perjuangan dengan membawa bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Setiap laporan masyarakat akan kami terima dan kami kawal sebagai bagian dari komitmen PDI Perjuangan untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.

“Melalui pembukaan Posko Pengaduan SPMB ini, Fraksi PDI Perjuangan berharap pelaksanaan penerimaan murid baru  dapat berlangsung secara lebih transparan, akuntabel, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali,” tegas Marjoko. (W9-Wan)

banner 728x90*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *