TULANG BAWANG BARAT – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mulai melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola jabatan fungsional dan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan pemberian TPP lebih proporsional, sesuai beban kerja serta mampu mendorong peningkatan produktivitas aparatur.
Pembahasan berlangsung dalam rapat evaluasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Tubaba Iwan Mursalin di Ruang Rapat Sekda, Kamis (09/7/2026). Sejumlah organisasi perangkat daerah terkait turut mengikuti pembahasan tersebut.
Plt. Asisten III Bidang Administrasi Umum sekaligus Kepala BKPSDM Tubaba, Novian Priahutama, mengatakan evaluasi dilakukan setelah muncul cukup banyak usulan perpindahan ASN dari jabatan struktural ke jabatan fungsional.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu dikaji secara menyeluruh agar perubahan jabatan tidak menimbulkan ketimpangan dalam pemberian penghasilan maupun pembagian beban pekerjaan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah besaran TPP bagi sejumlah pejabat fungsional yang dinilai cukup tinggi dan mendekati TPP pejabat struktural, sementara karakteristik tugas serta tanggung jawab keduanya berbeda.
Selain persoalan penghasilan, Pemkab Tubaba juga menyoroti pemahaman sebagian ASN mengenai jabatan fungsional setelah proses penyetaraan. ASN fungsional diharapkan tidak hanya terpaku pada tugas lama saat masih menduduki jabatan struktural, tetapi mampu memberikan kontribusi sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah.
Sekda Tubaba Iwan Mursalin menegaskan bahwa TPP merupakan instrumen kebijakan daerah yang pemberiannya harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kinerja aparatur.
Ia meminta BKPSDM bersama Bagian Organisasi menyusun pemetaan dan data pembanding seluruh jabatan fungsional berdasarkan jenjang, mulai dari ahli madya, ahli muda hingga ahli pertama. Data tersebut nantinya menjadi salah satu dasar dalam menyusun kembali skema pemberian TPP agar lebih terukur dan berkeadilan.
Pemkab Tubaba juga tengah menyiapkan regulasi baru melalui Peraturan Bupati mengenai pemberian TPP. Salah satu konsep yang dikaji adalah penerapan batas maksimal TPP yang kemudian disesuaikan dengan capaian dan beban kerja masing-masing pegawai.
“Di dalam Perbup diatur berdasarkan angka maksimal dulu. Namun realisasi pembayaran didasarkan atas penilaian kepala OPD berdasarkan beban tugas bulanan,” jelas Iwan.
Untuk mendapatkan gambaran mengenai beban kerja secara lebih objektif, Pemkab Tubaba berencana melakukan penilaian terhadap kinerja ASN fungsional melalui perangkat evaluasi yang melibatkan kepala OPD.
Penilaian tersebut diharapkan dapat membedakan pegawai yang benar-benar aktif dan produktif dengan pegawai yang belum memberikan kontribusi sesuai target organisasi.
Inspektur Daerah Tubaba Yudiansyah turut menekankan pentingnya pengawasan berjenjang di setiap perangkat daerah. Menurutnya, kinerja ASN harus dapat dibuktikan melalui hasil pekerjaan yang terdokumentasi dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Ia menilai pemberian TPP harus memiliki hubungan yang jelas dengan kinerja dan tanggung jawab pegawai.
Bagi ASN yang memiliki beban pekerjaan lebih besar atau menangani sejumlah tugas tambahan, Pemkab Tubaba juga membuka ruang pengaturan tugas melalui mekanisme penugasan resmi sesuai ketentuan.
Sebaliknya, pimpinan perangkat daerah diminta tidak membiarkan pegawai yang tidak memenuhi target kinerja tanpa evaluasi.
Melalui pembenahan tersebut, Pemkab Tubaba berharap sistem pemberian TPP dapat menjadi instrumen untuk menciptakan keadilan internal, meningkatkan profesionalitas ASN dan mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah. (***)
*




