BANDARLAMPUNG, Warta9 — Rencana perubahan peruntukan lahan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Griya Sukarame, Kota Bandarlampung, mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.
Pemkot memastikan akan kembali memeriksa dasar dan proses serah terima fasilitas umum yang kini dipersoalkan warga karena disebut akan dialihfungsikan menjadi lahan komersial.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandarlampung, Muhaimin, saat menerima audiensi Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame, Jumat (30/10/2026).
Muhaimin mengatakan, pihaknya akan meninjau kembali status serta dokumen yang berkaitan dengan lahan fasilitas umum di kawasan perumahan tersebut. Jika hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan bahwa perubahan fungsi tidak sesuai ketentuan, maka rencana pemanfaatan lahan untuk kepentingan komersial akan dihentikan.
“Pada intinya kami dari pemerintah akan tetap berpihak kepada warga dan akan melakukan peninjauan ulang. Jika memang tidak sesuai, maka pengalihfungsian fasum untuk komersial akan dihentikan,” kata Muhaimin.
Dalam pertemuan tersebut, Muhaimin juga meminta warga tetap bersatu dan menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang berlaku apabila memang terdapat rencana perubahan fungsi terhadap fasilitas umum yang selama ini digunakan dan diperuntukkan bagi kepentingan lingkungan perumahan.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah keberadaan dokumen site plan awal Perumahan Griya Sukarame.
Muhaimin mengakui Dinas Perkim Kota Bandarlampung saat ini tidak lagi memiliki dokumen site plan tersebut. Dokumen itu diperkirakan dibuat sejak awal tahun 2000-an sehingga diperlukan penelusuran kembali terhadap arsip dan dokumen pendukung lainnya.
Menurut dia, sejumlah pejabat yang menangani persoalan tersebut pada masa lalu juga sudah tidak ada. Karena itu, Dinas Perkim akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandarlampung untuk membantu menelusuri site plan awal kawasan perumahan tersebut.
Warga Soroti Perubahan Peruntukan PSU
Sebelumnya, warga dari lima RT di Lingkungan I, Kelurahan Sukarame, mempertanyakan rencana perubahan peruntukan sejumlah lahan yang selama ini diketahui sebagai bagian dari prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).
Keberatan tersebut disampaikan Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame yang mewakili warga RT 017, RT 018, RT 019, RT 020, dan RT 021.
Warga menyoroti lahan di Blok E dengan luas sekitar 5.985 meter persegi serta lahan Blok F seluas sekitar 600 meter persegi. Kedua bidang lahan tersebut disebut warga hendak dialihfungsikan untuk kepentingan komersial oleh Surya Hadi Apriyanto alias Acil (51), yang disebut mengatasnamakan pihak pengembang.
Warga juga mempertanyakan dokumen Revisi Site Plan yang disebut menjadi salah satu dasar perubahan peruntukan lahan tersebut.
Forum warga menduga terdapat ketidaksesuaian dalam dokumen yang digunakan sebagai dasar pengalihfungsian PSU. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi yang berwenang.
“Dasar kecurigaan kami adalah pada dokumen Revisi Site Plan,” ujar Roni, salah seorang anggota Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame.
Menurut Roni, warga mempertanyakan legalitas perubahan peruntukan lahan yang sejak awal diketahui telah ditetapkan sebagai bagian dari PSU perumahan.
Ia menegaskan, warga akan menempuh langkah hukum apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan mengenai PSU.
“Sesuai peraturan dan undang-undang, PSU tidak dapat direvisi. Jika terjadi perubahan pada PSU, maka tentu ini melanggar undang-undang. Kami akan mengambil langkah hukum terkait hal tersebut,” tegasnya.
Dengan adanya peninjauan ulang dari Pemkot Bandarlampung, warga kini menunggu kepastian mengenai status lahan serta keabsahan dokumen yang menjadi dasar perubahan peruntukan fasilitas umum di Perumahan Griya Sukarame. (*)
*





