
Bandarlampung, Warta9.com – Mantan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya terdakwa kasus korupsi oleh KPK, yang telah ditahan KPK sejak Desember 2025, mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Rabu (29/4/2026). Ardito tiba di PN sekitar pukul 10.00 WIB.
Mobil tahanan Kejati Lampung membawa para tersangka. Sesampainya di PN, Ardito memilih irit bicara. Ardito Wijaya tak banyak bicara saat awak media mewancarainya.
Ardito Wijaya Cs datang dengan rompi oranye KPK dikawal ketat oleh dua personel Brimob Polda Lampung.
Selain Ardito Wijaya, tersangka lainnya yang juga diadili adalah Riki Hendra Saputra (anggota DPRD Lampung Tengah), Ranu Hari Prasetyo (adik Ardito), dan Anton Wibowo (Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah).
Mereka terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah, suap, dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun 2025 dengan total nilai sekitar Rp5,75 miliar.
Terdakwa: Ardito dan tiga terdakwa lainnya kompak tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan jaksa KPK, sehingga sidang akan langsung dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Persidangan diketuai oleh hakim Enan Sugiarto dengan Hakim Anggota Edi Purbanus dan Charles Suparidi.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto menanyakan kepada masing-masing terdakwa apakah memahami isi dakwaan yang telah dibacakan jaksa KPK, serta memberikan kesempatan kepada masing-masing berkonsultasi dengan tim penasihat hukum. (W9-jm)

*





