Tulang Bawang, Warta9.com – Tim Satres Narkoba Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya dengan menangkap seorang pria berinisial AR (32). Pelaku ditangkap saat membawa sabu di pinggir Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kecamatan Banjar Agung, pada Senin (13/7/2026) malam.
Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang, IPTU Jhoni Apriwansyah, mengatakan penangkapan AR, warga Kecamatan Banjar Agung, berawal saat petugas melakukan patroli hunting dan melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan saat mengendarai sepeda motor Honda Beat Street berwarna cokelat.
“Ketika hendak melarikan diri, petugas sigap melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kantong celana serta di dalam jok motor,” ujar Jhoni, Rabu (15/7/2026).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat bruto 2,66 gram yang dikemas dalam 13 bungkus plastik klip kecil, sebuah kotak hitam sebagai tempat penyimpanan, satu unit sepeda motor, telepon seluler, serta barang bukti pendukung lainnya.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu jaringan atau bandar yang diduga memasok barang haram tersebut kepada pelaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (W9-Wan)
*





