Bongkar Jaringan Narkotika, Polisi Amankan Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi

Tulang Bawang, Warta9.com – Polres Tulang Bawang berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, setelah salah satu pelaku diamankan di wilayah Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang IPTU Jhoni Apriwansyah mengatakan, jaringan narkoba itu terungakap berawal dari salah satu pelaku berinisial FAD di wilayah Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, yang ditemukan menyimpan barang haram jenis sabu dalam bungkus  kilip plastik.

Bacaan Lainnya

“Hasil introgasi pelaku meugaku bahwa barang haram itu didapatakan dari seorang bandar narkoba  bernama Budi alias Piyang di sebuah ruko di Tiyuh Mercu Buana, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat yang kini telah diamankan, ” sebut Jhoni, Jum,at (10/07/2026).

Sambung Jhoni, kronologis pengungkapan jaringan narkoba pada Senin, (06/07/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas mendatangi lokasi itu dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pemasok narkotika. Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

“Untuk barang bukti yang diamankan antara lain, enam bungkus plastik klip besar berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 59,15 gram, 43 bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu seberat bruto 14,28 gram maupun 19 butir pil ekstasi dengan berat bruto 7,65 gram,” terang Kasatres Narkoba.

Ia menyebutkan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan awal yang dilakukan anggota Satres Narkoba, hasil dari penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi, saat ini pihaknya masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan lain dan asal-usul barang haram tersebut.

Selain itu, petugas juga menyita sebuah timbangan digital, plastik klip kosong, alat yang diduga digunakan untuk mengambil atau mengemas narkotika, sebuah tas selempang, dua unit telepon genggam, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Dua pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disebutkan dalam laporan kepolisian,” ungkapnya.

Dia mengutarakan, saat ini Satres Narkoba masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau bandar yang memasok narkotika kepada para tersangka. Polisi juga akan mengirimkan sampel barang bukti ke laboratorium forensik serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, seluruh pihak yang diamankan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Dirinya menegaskan, Satres Narkoba berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu dan juga  mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.

“Karena peran aktif masyarakat sangat penting dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” harap dia. (W9-Wan)

banner 728x90*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *