Kotabumi,.Warta9.com – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/2058/04-LU/2026 terkait penyesuaian metode pembelajaran.
Dalam edaran tersebut, Bupati menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan pembelajaran secara daring atau online selama 2 hari, yakni pada Senin dan Selasa, 7-8 September 2026.
Langkah ini merupakan respons terhadap kondisi kualitas udara yang menurun akibat sebaran debu vulkanik dari aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Selain penyesuaian pembelajaran, surat edaran juga memuat imbauan kesehatan bagi masyarakat.
Warga diminta menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, membatasi aktivitas di luar ruangan, menjaga kebersihan, dan meningkatkan imunitas dengan makanan bergizi serta cukup minum air putih. (Rozi)
*





