Gubernur Mirza Keluarkan SE KBM Seluruh Satuan Pendidikan Dilakukan Daring, Antisipasi Dampak Abu Vulkanik GAK

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama Pangdam XXI/Radin Inten memberi keterangan terkait dampak abu vulkanik. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 150 tahun 2026, tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) akibat dampak vulkanik.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh satuan pendidikan di Provinsi Lampung, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB, diminta mengalihkan kegiatan belajar mengajar dari tatap muka menjadi pembelajaran secara daring (online) dari rumah.

Bacaan Lainnya

Kebijakan tersebut berlaku mulai Senin, 7 September hingga Selasa, 8 September 2026, dengan tetap memperhatikan perkembangan kondisi di lapangan serta hasil pemantauan dan rekomendasi dari instansi teknis yang berwenang.

Kebijakan ini merupakan langkah pencegahan dan perlindungan untuk memastikan proses pendidikan tetap berjalan dengan baik sekaligus mengurangi potensi paparan abu vulkanik terhadap peserta didik dan warga satuan pendidikan.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pengalihan KBM menjadi pembelajaran daring tidak berarti kegiatan pendidikan dihentikan.

Kepala satuan pendidikan dan guru tetap melaksanakan tugas dari sekolah, serta memastikan proses pembelajaran berlangsung secara efektif melalui platform digital yang tersedia.

Satuan pendidikan juga diminta memastikan seluruh materi pembelajaran dapat tersampaikan dengan baik kepada peserta didik selama pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Sementara itu, orang tua atau wali peserta didik diminta memberikan pengawasan dan pendampingan selama kegiatan pembelajaran daring berlangsung serta memastikan peserta didik tetap mengikuti proses pembelajaran dengan baik.

Keselamatan dan Kesehatan Menjadi Prioritas
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menekankan pentingnya langkah antisipatif dalam menghadapi kondisi lingkungan akibat sebaran abu vulkanik.

Masyarakat, khususnya siswa, guru dan orang tua, diimbau untuk mengurangi aktivitas di luar rumah selama terdapat paparan abu vulkanik.

Apabila harus melakukan aktivitas di luar ruangan, masyarakat dianjurkan menggunakan masker atau pelindung pernapasan yang sesuai guna mengurangi risiko terpapar abu vulkanik.

Pemprov Lampung juga mengingatkan masyarakat agar memperhatikan kebersihan lingkungan dan tidak mengambil tindakan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi. (W9-jm)

banner 728x90*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *