Kemenag Lampung Tekankan Pencegahan Kenakalan Remaja Melalui Penguatan Karakter

Kabid Binmas Polda Lampung Kombes Pol AF. Indra Napitupulu, menyerahkan plakat kepada Laksmi Kholifah pembicara dari Kanwil Kemenag Lampung. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung menekankan pentingnya penguatan karakter pelajar madrasah sebagai langkah pencegahan kenakalan remaja. Upaya tersebut perlu dilakukan melalui sinergi antara madrasah, keluarga, pemerintah, aparat penegak hukum, dan lingkungan sosial pelajar.

Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Kelembagaan Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Lampung Hj. Laksmi Holifah, M.Pd, dalam kegiatan Forum Grup Discussion (FGD) Pencegahan dan Penanggulangan Kenakalan Remaja di Kalangan Pelajar yang digelar Polda Lampung di Golden Tulip Springhill Lampung, Rabu, 17 Juni 2026.

Bacaan Lainnya

Materi yang diangkat FGD kali ini mengangkat tema “Pelajar Hebat: Berakhlak, Berprestasi dan Taat Hukum.”

Laksmi menyampaikan, kenakalan remaja tidak hanya terbatas pada tawuran atau kekerasan yang kerap menjadi perhatian publik. Bentuk lain seperti perundungan di media sosial, bolos sekolah, vandalisme, penyalahgunaan narkoba, judi daring, hingga konsumsi konten negatif juga menjadi tantangan serius bagi pelajar saat ini.

Menurut Laksmi, banyak persoalan remaja berawal dari keputusan sesaat yang diambil dalam kondisi emosi, tekanan pergaulan, atau pengaruh teknologi. Karena itu, pencegahan tidak cukup dilakukan dengan pendekatan hukuman semata, tetapi harus disertai pembinaan, komunikasi, dan pendampingan yang berkelanjutan.

Dalam konteks edukasi hukum, Laksmi juga mengingatkan pelajar untuk memahami batas pergaulan dan menghormati martabat orang lain. Ia menyinggung ketentuan KUHP Nasional Pasal 473 ayat (2) yang antara lain mengatur bahwa tindak pidana perkosaan mencakup persetubuhan dengan anak, persetubuhan dengan seseorang yang diketahui dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, serta perbuatan terhadap penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual dengan cara tertentu. Ketentuan ini menjadi pengingat bahwa pelajar harus menjaga diri, menghormati orang lain, dan memahami konsekuensi hukum dari setiap perbuatan.

“Lima menit emosi bisa membuat urusan menjadi panjang. Karena itu, pelajar perlu dibimbing agar mampu mengendalikan diri, memilih lingkungan pergaulan yang sehat, dan berani berkata tidak terhadap ajakan negatif,” ujarnya.

Lebih lanjut Laksmi menjelaskan sejumlah faktor yang mempengaruhi munculnya kenakalan remaja, yakni keluarga, pergaulan, teknologi, emosi, dan lingkungan sekolah. Kurangnya komunikasi di rumah, tekanan teman sebaya, provokasi di media sosial, serta perasaan tidak didengar di sekolah dapat mendorong pelajar mencari pelampiasan yang keliru.

Dalam kesempatan ini, Laksmi juga mengajak pelajar untuk membangun prinsip hidup melalui pendekatan sederhana, yakni memilih teman yang baik, aktif dalam kegiatan positif, dan yakin pada masa depan. Aktivitas seperti organisasi siswa, olahraga, seni, pramuka, literasi digital, hingga kegiatan keagamaan dapat menjadi ruang penyaluran energi remaja secara lebih produktif. “Keren itu bukan ikut ramai-ramai membuat masalah. Keren itu ketika pelajar mampu mengontrol diri dan menjaga masa depannya,” kata Laksmi.

Kanwil Kemenag Lampung juga menekankan bahwa pelajar tidak boleh merasa sendiri ketika menghadapi persoalan. Madrasah, guru bimbingan konseling, orang tua, penyuluh agama, Kemenag, Polri, serta masyarakat memiliki peran penting dalam membangun ekosistem perlindungan bagi remaja.

Melalui forum tersebut, Kemenag Lampung mendorong madrasah menjadi ruang pendidikan yang tidak hanya mengejar prestasi akademik, tetapi juga membentuk akhlak, kedisiplinan, kesadaran hukum, dan tanggung jawab sosial pelajar.

FGD ini diharapkan menjadi penguatan bersama dalam mencegah kenakalan remaja sejak dini, sekaligus membangun generasi madrasah yang cerdas, berkarakter, dan taat hukum.

Kegiatan FGD dihadiri Direktur Binmas Polda Lampung Kombes Pol AF. Indra Napitupulu, SIK, MH, dan sejumlah instansi terkait. (W9-jm)

banner 728x90*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *