Bandar Lampung, Warta9 – Ketua Umum DPP Komisi Pembela Hukum dan Hak Asasi Manusia (KPH-HAM) Provinsi Lampung, Riswan Mura, mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga menikmati aliran dana korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), termasuk politisi dan pejabat politik yang terlibat.
Menurut Riswan, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, objektif, transparan, profesional, dan proporsional tanpa memandang status maupun jabatan.
“Jika memang terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka mereka harus ditangkap dan dipenjarakan. Jangan pandang bulu, jangan pilih-pilih, dan jangan ada diskriminasi kepentingan dalam penegakan hukum,” tegas Riswan kepada awak media, Senin (8/6/2026).
Ia juga meminta Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.
“Kejati harus mengusut tuntas para tikus-tikus yang mencuri uang rakyat. Kasihan rakyat kecil yang saat ini sangat membutuhkan keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Riswan terkait sidang kasus dugaan korupsi PT LEB yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Dalam persidangan pada Kamis (4/6/2026), mantan Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo, yang juga mantan Wakil Bupati Tulang Bawang, mengaku pernah memberikan uang masing-masing Rp1 miliar kepada dua pimpinan partai politik.
Selain itu, di hadapan majelis hakim, Heri Wardoyo juga menyebut adanya pemberian dana ratusan juta rupiah kepada sejumlah politisi untuk memuluskan peraturan daerah (Perda) yang berkaitan dengan PT LEB. Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Budi Kurniawan, terdakwa yang juga mantan Direktur Operasional PT LEB.
Kuasa hukum Budi Kurniawan, Muhammad Yunandar, turut menepis tudingan tersebut.
Kasus ini menyeret sejumlah petinggi PT LEB sebagai terdakwa, yakni mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Heri Wardoyo, Muhammad Hermawan Eryadi selaku Direktur Utama PT LEB, serta Budi Kurniawan sebagai Direktur Operasional PT LEB.
Sebelumnya, Arinal Djunaidi sempat mengajukan permohonan praperadilan. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh hakim tunggal Agus Windana dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Selasa (2/6/2026).
Para terdakwa diduga terlibat dalam korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen dari pengelolaan wilayah kerja minyak PHE OSES yang dikelola melalui BUMD PT LEB. Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp268 miliar hingga Rp271 miliar.
Karena itu, Riswan kembali mendesak Kejati Lampung untuk memberantas praktik korupsi yang diduga melibatkan elit politik dan pejabat di Provinsi Lampung secara profesional dan tanpa pandang bulu.
“Rakyat menunggu aksi nyata yang tegas, terukur, objektif, dan profesional dalam pemberantasan korupsi,” katanya.
Menutup pernyataannya, Riswan berharap penegakan hukum terhadap pelaku korupsi dapat dilakukan secara serius dan memberikan efek jera.
“Jangan hanya pelaku pencurian kendaraan yang ditindak tegas. Koruptor yang merugikan rakyat juga harus mendapat hukuman yang setimpal agar masyarakat merasakan adanya keadilan,” pungkasnya. (W9-Wan)

*





