Pansus LHP BPK DPRD Minta BPBD Lampung Tagih Paksa Rp5,1 Miliar Kembalikan ke Kas Daerah

Kantor BPBD Provinsi Lampung Jl. Gatot Subroto Bandarlampung, menjadi temuan BPK dalam kegiatan proyek sehingga wajib dikembalikan ke kas daerah. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Selain
Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung yang harus mengembalikan kelebihan bayar sebesar Rp2,7 miliar.

Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan DPRD Provinsi Lampung menginstruksikan Kepala BPBD Provinsi Lampung Rudi Syawal, segera melakukan penagihan paksa guna memulihkan kerugian daerah.

Bacaan Lainnya

Pansus meminta BPBD Provinsi Lampung menyetorkan kembali ke kas daerah kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa sewa tiang dan konstruksi sebesar Rp3.412.961.866,07. Selain itu, BPBD juga diwajibkan menagih denda keterlambatan pekerjaan sedikitnya Rp1.699.061.626,67.

Dengan demikian, total dana yang harus dipulihkan BPBD Provinsi Lampung mencapai Rp5,1 miliar.

Juru Bicara Pansus LHP BPK DPRD Lampung Lesty Putri Utami, dalam rapat paripurna Senin, 30 Maret 2026, menegaskan pengembalian dana tersebut merupakan kewajiban mutlak yang tidak dapat ditunda.

Menurut Lesty, kewajiban itu telah diatur dalam Pasal 18 dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menegaskan tanggung jawab pribadi pejabat terhadap kebenaran material pengeluaran negara. “Penuntasan pengembalian dana ini wajib dilakukan. Tidak ada alasan lagi untuk menunda proses penagihan,” tegas politisi PDIP ini.

Pansus juga mengingatkan bahwa setiap bentuk penundaan dalam penagihan tidak lagi dapat dianggap sebagai kendala administratif.

Sebaliknya, keterlambatan tersebut akan diklasifikasikan sebagai bentuk pembiaran yang merugikan keuangan negara. “Setiap penundaan akan dinilai sebagai omission atau pembiaran yang merugikan negara,” ujarnya.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar dan dihadiri Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela. Turut hadir Wakil Ketua I DPRD Khostiana, Wakil Ketua II Ismet Roni, Wakil Ketua III Maulidah Zauroh, Wakil Ketua IV Naldi Rinara S. Rizal, unsur Forkopimda, serta anggota DPRD Provinsi Lampung lainnya.

Diketahui, rapat tersebut membahas sejumlah laporan hasil pemeriksaan BPK, mulai dari dukungan pemerintah daerah terhadap ketahanan pangan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I 2025, kepatuhan pengelolaan operasional PT Lampung Jasa Utama beserta anak perusahaan pada 2024 hingga Semester I 2025, hingga pengelolaan belanja daerah Pemerintah. (W9-jm)

 

banner 728x90*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *