Pemkab Lampung Selatan Perkuat Sosialisasi Penyaluran Bantuan Pangan CPP Februari–Maret 2026

Lampung Selatan — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam memastikan kelancaran penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) melalui kegiatan sosialisasi bantuan pangan beras dan minyak goreng untuk periode Februari–Maret 2026.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada para petugas dan pihak terkait mengenai mekanisme terbaru penyaluran bantuan, termasuk perubahan administrasi dan persyaratan bagi masyarakat penerima.

Bacaan Lainnya

Mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 35.2 Tahun 2026, jumlah Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Kabupaten Lampung Selatan tercatat sebanyak 184.677 penerima. Data tersebut bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penetapan penerima manfaat.

Setiap PBP mendapatkan bantuan berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng per bulan. Namun, untuk periode Februari–Maret 2026, penyaluran dilakukan sekaligus dalam satu tahap, sehingga total bantuan yang diterima masing-masing PBP adalah 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng.

Dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan sejumlah perubahan penting dalam petunjuk teknis penyaluran. Salah satunya adalah kewajiban pencantuman Nomor Kartu Keluarga (KK) dalam seluruh dokumen penyaluran, seperti Berita Acara Serah Terima (BAST), Berita Acara Perwakilan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Pengganti, serta BAST Pengganti.

Selain itu, petugas di lapangan diwajibkan melakukan input data Nomor KK melalui Aplikasi Mobile Banpang saat proses pembagian bantuan berlangsung. Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Play Store dan wajib diperbarui bagi pengguna yang sudah memiliki akun sebelumnya.

Tak hanya itu, sosialisasi juga memuat ketentuan terbaru terkait persyaratan pengambilan bantuan di titik distribusi. Untuk PBP normal, diwajibkan membawa undangan, KTP asli, serta fotokopi Kartu Keluarga. Sementara bagi pengambilan secara perwakilan maupun pengganti, terdapat tambahan dokumen yang harus disiapkan, seperti identitas pihak yang mewakili maupun yang diwakili, serta fotokopi Kartu Keluarga masing-masing.

Khusus untuk PBP pengganti, penerima harus berasal dari data cadangan yang telah ditetapkan berdasarkan DTSEN, guna memastikan bantuan tetap tepat sasaran.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh proses penyaluran bantuan pangan di Kabupaten Lampung Selatan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan masyarakat yang berhak dapat menerima bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.

banner 728x90*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *