Tulang Bawang Barat — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba) terus mematangkan persiapan meluncurkan Program Sidang Isbat Nikah Tubaba (SINITA). Program inovatif ini dihadirkan sebagai upaya nyata Pemkab Tubaba dalam memberikan pelayanan administrasi perkawinan yang lebih mudah, dekat, dan terjangkau bagi masyarakat.
Kepastian tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Tubaba, Untung Budiono, S.Sos., M.H., di Ruang Rapat Asisten I pada Kamis (09/7/2026). Rapat strategis ini turut dihadiri oleh jajaran perwakilan Kejaksaan Negeri Tubaba, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta seluruh camat se-Kabupaten Tubaba.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai hal teknis secara mendalam turut dibahas, meliputi pendataan dan verifikasi calon peserta, penentuan lokasi acara, mekanisme pelaksanaan, pembagian tugas antarinstansi, kesiapan dokumen administrasi, hingga skema dukungan pembiayaan.
Dalam arahannya, Asisten I Untung Budiono menekankan pentingnya akurasi data dalam proses pendaftaran peserta. “Pendataan harus dilakukan secara akurat dan terukur agar jumlah calon peserta sesuai dengan kuota yang telah ditentukan,” ujar Untung.
Untuk tahap awal pelaksanaan, Program SINITA direncanakan menyasar wilayah utara Tubaba, di mana Kecamatan Lambu Kibang dan Kecamatan Pagar Dewa menjadi calon lokasi prioritas. Pada tahap perdana ini, kuota awal yang dialokasikan adalah sebanyak 50 pasangan, dengan kemungkinan penyesuaian lebih lanjut bergantung pada hasil verifikasi lapangan dan kesiapan anggaran.
Pemkab Tubaba menargetkan tahap awal peluncuran SINITA dilaksanakan pada Agustus 2026, bertepatan dengan momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Seluruh persiapan teknis ditargetkan rampung paling lambat H-7 atau H-5 sebelum acara, dengan rapat pemantapan final dijadwalkan pada H-3.
Program ini juga mendapat dukungan penuh dari lintas instansi. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tubaba siap mengalokasikan bantuan sebesar Rp165.000 per pasangan dengan target cakupan hingga 100 pasangan yang akan dilaksanakan secara bertahap sampai Desember 2026.
Selain itu, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tubaba menyatakan kesiapannya dalam menerbitkan buku nikah bagi peserta yang dinyatakan memenuhi syarat hukum dan administrasi.
Ke depan, Program SINITA dirancang sebagai bentuk pelayanan publik berkelanjutan yang akan dilaksanakan secara bergilir ke seluruh kecamatan di Kabupaten Tubaba. Melalui langkah terkoordinasi ini, Pemkab Tubaba berkomitmen penuh membantu masyarakat memperoleh kepastian legalitas hukum serta mendorong tertib administrasi kependudukan di wilayahnya. (***)
*




