Tulang Bawang, Warta9.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang kembali meringkus pelaku penyalahgunaan barang haram narkoba jenis sabu berinisial RTK alias HA alias Bung, 30 tahun.
Pelaku diringkus sebuah rumah di Jalan Lintas Timur No. 346, RT 001/RW 003, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, kabupaten setempat, Rabu (16/09/2026) pada pukul 00.30 Wib.
Kapolres AKBP Adri Bhirawasto melalui Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Iptu M. Zaelani mengatakan, pengungkapan pelaku tersebut, berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Petugas langsung melakukan penyelidikan menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa; 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram, 1 kotak rokok merek Dji Sam Soe, 1 unit timbangan digital, 1 buah alat hisap (bong), 8 bungkus plastik kosong, serta 1 buah pipet berbentuk L.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata dia.
Menurut dia, pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi antara Kepolisian dan seluruh elemen masyarakat dapat membantu dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres , upaya ini tentu membutuhkan dukungan seluruh masyarakat. Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari bahaya narkoba,” ungkap Kasatnarkoba. (W9-Wan)
*





