Kotabumi, Warta9.com – Orang tua calon siswa SMA di Lampung kini bisa sedikit bernapas lega menjelang dimulainya Tahun Ajaran 2026/2027. Beban biaya pembelian seragam sekolah yang selama ini kerap dikeluhkan, dipastikan tidak lagi menjadi kewajiban yang harus dipenuhi melalui sekolah. Bahkan, siswa diperbolehkan mengenakan seragam warisan milik kakak maupun kerabat lain yang masih layak pakai.
Kebijakan itu ditegaskan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung melalui surat edaran yang ditujukan kepada seluruh SMA, SMK, dan SLB di Lampung. Dalam edaran tersebut, sekolah dilarang mewajibkan wali murid membeli seragam melalui sekolah ataupun pihak tertentu yang ditunjuk.
Aturan mengenai pakaian seragam tetap mengacu pada ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yakni meliputi seragam nasional, pramuka, dan seragam khas sekolah sesuai aturan masing-masing.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa pengadaan seragam sepenuhnya menjadi hak orang tua atau wali murid. Sekolah, kata dia, tidak boleh lagi membuat kebijakan yang memberatkan, termasuk mewajibkan pembelian seragam baru setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan siswa baru.
“Wali murid diberikan kebebasan memilih tempat membeli seragam. Orang tua dapat membeli di koperasi sekolah, toko seragam, ataupun tempat lain sesuai kemampuan dan kebutuhan masing-masing,” ujar Thomas.
Menurutnya, kebijakan tersebut dibuat untuk membantu masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu menghentikan praktik penjualan seragam yang selama ini kerap dikeluhkan karena dianggap memberatkan orang tua siswa.
“Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mencegah praktik penjualan seragam yang memberatkan orang tua siswa,” katanya.
Di sejumlah sekolah, kebijakan tersebut langsung mendapat sambutan positif. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala SMAN 3 Kotabumi, Bambang Nopriadi, memastikan pihak sekolah mendukung penuh arahan dari Disdikbud Lampung.
“Kami sangat mendukung edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan terkait larangan pengadaan seragam oleh pihak sekolah, yang selanjutnya diserahkan kepada masing-masing orang tua siswa,” kata Bambang.
Tak hanya pihak sekolah, para wali murid pun menyambut baik kebijakan baru tersebut. Yanti, salah satu orang tua wali murid, warga Tanjung Aman, Kotabumi Lampung Utara, mengaku selama ini pembelian seragam sering menjadi beban tersendiri bagi keluarga, terlebih karena jenisnya cukup banyak dan harganya tidak murah.
“Kalau dulu kami harus membeli seragam yang sudah ditentukan sekolah. Ada seragam batik, pakaian olahraga, dan beberapa jenis lainnya. Kadang setelah dibeli ukurannya tidak sesuai sehingga harus dikecilkan atau diperbaiki lagi. Tentu hal itu menambah biaya,” ujarnya.
Menurut Yanti, kebijakan baru ini memberi ruang bagi orang tua untuk lebih leluasa menyesuaikan kebutuhan dengan kemampuan ekonomi keluarga. Orang tua juga bisa memilih membeli seragam di tempat yang lebih murah atau menggunakan pakaian yang masih layak pakai.
Meski demikian, ia berharap pemerintah tetap memberikan pedoman terkait kualitas bahan seragam agar tidak memicu perbedaan mencolok di lingkungan sekolah.
“Kalaupun orang tua nanti membeli sendiri di toko atau tempat lain, kami berharap jenis seragam yang ditentukan menggunakan kualitas standar atau sedang. Sebab, masih banyak siswa dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas,” katanya.
Yanti menilai langkah Disdikbud Lampung ini menjadi angin segar bagi masyarakat dan menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap dunia pendidikan yang lebih terjangkau.
“Yang pasti kami sangat mendukung gebrakan baru dari Kadisdikbud Provinsi Lampung, Pak Thomas. Semoga ini benar-benar bisa membantu orang tua murid,” pungkasnya. (Rozi)

*





