NATAR, Warta9 – Manajemen SPBU 24.353.48 yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, angkat bicara terkait pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM jenis solar subsidi di lokasi tersebut.
Melalui keterangan resminya, pihak SPBU menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan dan penyaluran BBM subsidi selama ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawas SPBU 24.353.48, Yadi, menyampaikan bahwa pihaknya menghargai fungsi kontrol sosial yang dilakukan media maupun masyarakat. Namun, menurutnya, sejumlah informasi yang beredar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
“Kami menghormati setiap bentuk pengawasan. Akan tetapi, ada beberapa informasi yang perlu kami klarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang,” ujar Yadi.
Ia menegaskan, pihak SPBU tidak memiliki hubungan maupun komunikasi khusus dengan pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan. Selain itu, tidak ada perlakuan istimewa terhadap kendaraan atau konsumen tertentu dalam proses pengisian BBM subsidi.
“Semua kendaraan yang melakukan pengisian dilayani berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Setiap transaksi juga tercatat dalam sistem penyaluran BBM subsidi,” jelasnya.
Menanggapi ramainya antrean kendaraan angkutan barang, termasuk truk Fuso di area SPBU, Yadi menjelaskan bahwa kondisi tersebut merupakan hal yang lazim terjadi karena lokasi SPBU berada di jalur strategis Jalan Lintas Sumatera yang setiap hari dilalui kendaraan logistik antardaerah.
“Keberadaan kendaraan besar yang mengantre bukan situasi yang baru. Aktivitas tersebut memang terjadi hampir setiap hari mengingat posisi SPBU berada di jalur utama transportasi,” katanya.
Yadi juga menjelaskan, panjangnya antrean tidak selalu disebabkan oleh proses pengisian BBM. Salah satu faktor yang sering memengaruhi lamanya pelayanan adalah proses verifikasi barcode kendaraan pada sistem subsidi.
“Dalam kondisi tertentu, barcode kendaraan harus dipindai beberapa kali agar dapat terbaca sempurna oleh sistem. Proses ini bisa memakan waktu hingga sekitar lima menit per kendaraan sehingga antrean tampak lebih panjang,” terangnya.
Lebih lanjut, Yadi menyebut hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima temuan ataupun pemberitahuan resmi dari instansi berwenang terkait dugaan pelanggaran sebagaimana yang diberitakan.
Meski demikian, SPBU tetap membuka diri terhadap pengawasan dan evaluasi dari Pertamina, BPH Migas, maupun aparat penegak hukum.
“Kami mendukung penuh pengawasan penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran. Jika sewaktu-waktu diperlukan klarifikasi atau pemeriksaan, kami siap memberikan data dan keterangan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pihak SPBU berharap masyarakat dapat menunggu hasil verifikasi dari instansi terkait sebelum mengambil kesimpulan atas informasi yang berkembang. Sebab, setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses yang objektif dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berkomitmen menjalankan operasional SPBU sesuai regulasi serta terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna BBM,” tutup Yadi. (**)

*





