Terhutang 31,4 Miliar, Pemkab Lampura Komitmen Tuntaskan Beban Keuangan Secara Terukur

Kotabumi, Warta9.com – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara masih menanggung pembayaran pokok utang jatuh tempo sebesar Rp31,4 miliar. Nilai tersebut terdiri dari kewajiban utang PDAM Way Bumi sebesar Rp1,12 miliar serta cicilan pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp30,28 miliar.

Ironisnya, kewajiban tersebut tetap harus dibayarkan meskipun PDAM Way Bumi sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sudah tidak lagi beroperasi. Kondisi ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah masih menanggung beban keuangan dari entitas usaha yang tidak lagi menghasilkan pendapatan.

Bacaan Lainnya

PDAM Way Bumi diketahui telah berhenti beroperasi sejak 2011 dan tidak menyusun laporan keuangan hingga tahun 2024. Akibatnya, pemerintah daerah tidak memperoleh deviden dari BUMD tersebut, sehingga semakin mempertegas posisinya sebagai beban bagi kas daerah.

Selain PDAM Way Bumi, satu BUMD lainnya, yakni PD Lampura Niaga (produsen AMDK Payan Mas), juga tidak memberikan kontribusi. Perusahaan tersebut berhenti beroperasi sejak 2017 dan tidak lagi menyusun laporan keuangan. Permasalahan pada kedua BUMD tersebut hingga kini belum terselesaikan secara optimal, terutama terkait pengelolaan aset, penyelesaian utang, serta penagihan piutang.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara memastikan penyelesaian kewajiban pokok utang PDAM Way Bumi berjalan sesuai rencana. Melalui skema cicilan selama lima tahun, pelunasan ditargetkan tuntas pada Agustus 2026 dan telah dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2026, sehingga memberikan kepastian fiskal bagi daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Intji Indriati, didampingi Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Biantori, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menuntaskan beban keuangan masa lalu secara terukur dan bertanggung jawab.

Seiring dengan itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara juga melakukan penataan ulang BUMD agar kembali produktif dan berdaya saing. Upaya tersebut akan diwujudkan melalui pelaksanaan studi kelayakan (feasibility study) bekerja sama dengan Universitas Lampung.

“Hasil kajian ini akan menjadi dasar arah kebijakan strategis, termasuk rencana reaktivasi PDAM Way Bumi secara bertahap, dimulai dari Unit Bukit Kemuning dan Unit Subik, serta penataan menyeluruh terhadap BUMD lainnya,” ujar Sekdakab.

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara optimistis, langkah yang terencana dan berbasis kajian ini tidak hanya menyelesaikan kewajiban keuangan, tetapi juga menjadi titik balik kebangkitan BUMD menuju tata kelola yang sehat, profesional, serta mampu memberikan kontribusi optimal bagi pendapatan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (Rozi)

banner 728x90*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *