Dua Tahun Bergulir, Korban Investasi Fiktif Rp1,4 Miliar Pertanyakan Keseriusan Polda Lampung

BANDAR LAMPUNG, warta9.com – Penanganan kasus dugaan investasi fiktif yang dilaporkan Riris Tesalonika Sitompul bersama suaminya, Pacur P. Sinaga, ke Polda Lampung hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Padahal, laporan tersebut telah berjalan lebih dari dua tahun sejak resmi dilayangkan pada Maret 2024.

Korban pun mempertanyakan keseriusan aparat kepolisian dalam menuntaskan perkara yang disebut telah menimbulkan kerugian hingga Rp1,4 miliar.

Bacaan Lainnya

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/105/III/2024/SPKT/Polda Lampung tertanggal 9 Maret 2024. Namun hingga Kamis (21/5/2026), korban mengaku belum mendapatkan kepastian hukum maupun perkembangan signifikan dari penyidik.

“Sudah bertahun-tahun saya menunggu, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujar Riris.

Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 2021 saat terlapor berinisial ITS menawarkan investasi yang diklaim berkaitan dengan kegiatan Bhayangkari di lingkungan Polresta Bandar Lampung. Untuk meyakinkan korban, terlapor disebut mengaku sebagai sekretaris Bhayangkari.

“Dia mengaku sebagai sekretaris Bhayangkari. Setelah saya telusuri, ternyata bukan bagian dari Polresta Bandar Lampung,” katanya.

Menurut Riris, permintaan dana dilakukan secara bertahap dengan berbagai alasan, mulai dari kebutuhan kegiatan Bhayangkari hingga investasi yang disebut melibatkan ibu-ibu Bhayangkari. Nominal yang diminta pun terus bertambah, mulai dari Rp10 juta hingga ratusan juta rupiah dengan mengatasnamakan sejumlah pihak.

Tak hanya itu, terlapor juga diduga pernah menggunakan identitas korban untuk mengajukan pinjaman melalui aplikasi belanja daring tanpa melakukan pembayaran.

Riris mengaku tidak menaruh curiga lantaran hubungan keduanya telah terjalin sejak lama. Selain itu, status terlapor sebagai istri anggota polisi membuat dirinya semakin percaya.

“Karena dia istri anggota polisi, saya percaya. Belakangan dia juga mengakui kalau ini bisnis fiktif,” ungkapnya.

Korban mengatakan sempat dijanjikan keuntungan sebesar 10 hingga 15 persen dari dana yang disetorkan. Namun keuntungan tersebut tidak pernah terealisasi.

“Awalnya dijanjikan keuntungan, tapi tidak pernah ada realisasi. Saat ditanya, dia justru menghindar,” lanjutnya.

Meski total kerugian yang dialami disebut mencapai Rp1,4 miliar, nilai yang dilaporkan secara resmi dalam perkara tersebut sebesar Rp216 juta karena uang itu disebut belum pernah dikembalikan sama sekali.

Untuk mendukung laporannya, korban mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, di antaranya kwitansi penyerahan uang, bukti percakapan digital, hingga rekening koran yang diduga berkaitan dengan transaksi.

Riris juga mengaku telah beberapa kali berupaya menemui dan menghubungi terlapor guna meminta penyelesaian, namun tidak membuahkan hasil.

Berdasarkan informasi yang diterimanya dari penyidik, terlapor dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (21/5/2026).

Namun demikian, lambannya proses penanganan perkara tersebut dinilai semakin memunculkan tanda tanya publik terhadap keseriusan aparat dalam menangani laporan dugaan penipuan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan perkara, pihak penyidik Polda Lampung belum memberikan tanggapan meski telah beberapa kali dihubungi. (Red)

banner 728x90*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar