DPRD Mesuji Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

Mesuji, Warta9.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mesuji Tahun Anggaran 2025. Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Mesuji pada Senin (6/4/2026) tersebut dinyatakan sah setelah memenuhi kuorum sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat diawali dengan pembacaan surat masuk oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Kabupaten Mesuji, Muhamad Jody Safutra, S.E. Dalam penyampaiannya dijelaskan bahwa DPRD telah menerima surat dari Bupati Mesuji Nomor: 100.1.7/1497/V.03/MSJ/2026 tertanggal 13 Maret 2026 tentang penyampaian LKPJ Bupati Mesuji Tahun Anggaran 2025.

Bacaan Lainnya

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa penyusunan LKPJ mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

LKPJ memuat sejumlah substansi penting, mulai dari pendahuluan, perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, capaian pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan, hingga penutup.

Sebelum rapat dimulai, pimpinan sidang juga menyampaikan laporan kehadiran anggota dewan. Dari total 30 anggota DPRD Kabupaten Mesuji, sebanyak 20 anggota hadir, sementara 10 anggota lainnya berhalangan hadir dengan keterangan izin. Dengan jumlah tersebut, rapat dinyatakan memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Mesuji Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.

Setelah kuorum terpenuhi, pimpinan rapat secara resmi membuka Rapat Paripurna dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim” yang ditandai dengan ketukan palu, sekaligus menyatakan sidang terbuka untuk umum.

Dalam sambutannya disampaikan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemerintahan selama satu tahun anggaran.

Melalui penyampaian LKPJ tersebut diharapkan penyelenggaraan pemerintahan daerah semakin transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Mesuji.

Rapat Paripurna ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Mesuji dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), bersih, transparan, dan bertanggung jawab demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (ADV)

banner 728x90*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *