
Bandarlampung Warta9.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menetapkan anggaran perubahan tahun anggaran 2026 Pemerintah Provinsi Lampung dari Rp7.916 triliun, menjadi Rp7,991 triliun. Meningkat
Namun di sisi lain, dari 46 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Lampung, setidaknya 14 di antaranya justru mengalami pemangkasan anggaran dalam Perubahan APBD 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Provinsi Lampung, Rabu (23/9/2026), yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar dan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal.
Melalui penyesuaian anggaran ini, postur Belanja Daerah Provinsi Lampung pada Perubahan APBD TA 2026 mengalami penyesuaian untuk mempercepat program-program prioritas pembangunan, penguatan pelayanan publik, penyelesaian kewajiban daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menjelaskan bahwa penyesuaian juga dilakukan pada target Pendapatan Daerah. Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang dah.
“Selisih antara pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit anggaran. Defisit ini ditutup secara seimbang melalui pembiayaan daerah yang sah, yakni penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) TA 2025 berbasis LHP BPK serta penerimaan pinjaman daerah. Sementara untuk pengeluaran pembiayaan dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo,” ujar Gubernur.
Gubernur menegaskan bahwa seluruh rekomendasi dan catatan strategis dari Badan Anggaran (Banggar) maupun komisi-komisi di DPRD akan menjadi perhatian utama perangkat daerah agar pelaksanaan anggaran di sisa waktu TA 2026 berjalan efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam laporan Banggar DPRD Provinsi Lampung yang dibacakan oleh Budi Yohanda, DPRD menekankan agar setiap penambahan anggaran didukung kesiapan teknis dan administrasi yang matang guna menghindari penumpukan pekerjaan di akhir tahun.
Salah satu poin rekomendasi dan catatan prioritas antar-sektor yang disepakati yaitu Percepatan Realisasi & Efektivitas Belanja dimana OPD diminta segera mengakselerasi program yang tingkat penyerapannya masih rendah serta memprioritaskan belanja yang berdampak langsung pada pelayanan masyarakat.
Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar menyampaikan bahwa rapat paripurna telah memenuhi kuorum. Seluruh tahapan pembahasan tingkat komisi hingga Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah dirampungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dokumen Raperda Perubahan APBD TA 2026 ini selanjutnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah. (W9-jm).
*





