Tulang Bawang, Warta9.com – Persoalan sengketa tanah di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, berujung pada gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Menggala.
Berdasarkan surat gugatan yang dilayangkan Kantor Hukum Imade Suarta dan Rekan pada 13 Juli 2026, Petrus Simanjuntak menggugat Sapri terkait dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut kemudian diterima Kepaniteraan PN Menggala dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2026/PN.Mgl.
Sapri selaku tergugat mengatakan, gugatan tersebut telah merugikan sekaligus mencemarkan nama baiknya. Ia disebut menguasai tanah milik penggugat seluas kurang lebih 300 meter persegi yang berada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.
“Dirinya kemudian dituntut membayar kerugian materiil sebesar Rp9 juta dan kerugian imateriil sebesar Rp100 juta. Jika tidak ada penawaran sejumlah uang sebagai ganti rugi, saya diminta menyerahkan tanah objek sengketa yang dituduhkan agar kembali kepada penggugat,” ujar Sapri, Selasa (1/9/2026).
Menurut Sapri, adanya gugatan tersebut sontak memunculkan stigma negatif terhadap dirinya. Ia mengaku hal itu berpotensi memengaruhi aktivitasnya sebagai seorang wiraswasta yang selama ini menjalankan bisnis di sejumlah wilayah di Lampung, khususnya Kabupaten Tulang Bawang.
“Tanpa dasar hukum yang jelas, saya digugat atas perbuatan melawan hukum yang sama sekali tidak pernah saya lakukan sebagaimana yang dituduhkan oleh Petrus Simanjuntak,” kata Sapri.
Sapri menegaskan, dirinya membantah tuduhan yang tercantum dalam gugatan tersebut dan merasa keberatan karena perkara itu dinilai telah berdampak terhadap reputasi serta nama baiknya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kuasa hukum Sapri belum memberikan keterangan resmi terkait pencabutan gugatan yang dilakukan oleh Petrus Simanjuntak.
Sementara itu, belum diperoleh keterangan dari pihak Petrus Simanjuntak maupun Kantor Hukum Imade Suarta dan Rekan terkait alasan pencabutan gugatan tersebut. (W9-Wan)
*





