Dua Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Bawaslu Tulang Bawang Diserahkan ke JPU

Tulang Bawang, Warta9.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang, Lampung, merampungkan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan anggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 sampai 2024 telah dinyatakan lengkap (P-21) sejak 24 Agustus 2026.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Rolando Ritonga melalui Kepala Seksi Pidsus Adimas Haryosetyo dan Kepala Seksi Dimas Triyanda Sany, bahwa tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap-2) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang Tindak Pidana Khusus setempat, Rabu (26/8/2026).

Bacaan Lainnya

Berkas kedua tersangka yang ditetapkan Kejari adalah Sopian selaku Koordinator Sekretariat juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Otong Sabana, Senin (04/05/2026).

“Pelaksanaan tahap 2 dilakukan JPU Kejari bidang Tindak Pidana Khusus melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka,” sebut Adimas diamini Dimas.

Lebih lanjut, pemeriksaan kedua tersangka didampingi Pengacara Hukum (PH), mencakup identitas para tersangka dan barang-barang bukti berdasarkan LHP Inspektorat Tulang Bawang. Akibat dari perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.405.901.979 dan sudah terdapat uang titipan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara tahap penyidikan senilai Rp504.680.000.

“Dalam penanganan perkara, JPU melakukan penahanan lanjutan kepada tersangka Sopian dan Otong Sabana selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Bandar Lampung, penegakan hukum yang profesional, berintegritas dan berkeadilan,” paparnya. (W9-Wan)

banner 728x90*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *