Lampung Utara, Warta9 – Rencana Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp150 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) terus menjadi perhatian publik. Dana tersebut direncanakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di kabupaten tertua di Provinsi Lampung itu.
Kebijakan pinjaman daerah tersebut menuai pro dan kontra, baik di kalangan legislatif maupun masyarakat. Sejumlah anggota DPRD dikabarkan belum menyetujui rencana tersebut karena dinilai masih ada persoalan yang lebih mendesak untuk diselesaikan, seperti tingginya angka kemiskinan serta berbagai persoalan di sektor pendidikan yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah.
Menanggapi polemik itu, mantan aktivis mahasiswa yang kini berstatus sebagai mahasiswa Pascasarjana Magister Hukum Universitas Nasional Jakarta, R. Aldo Davinsi SH, menyampaikan pandangan.
Menurutnya, pinjaman daerah merupakan langkah yang sah dan diperbolehkan dalam sistem pemerintahan, selama dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menilai persoalan utama bukan hanya terletak pada proses pencairan pinjaman, tetapi juga pada pengawasan dan tata kelola anggaran setelah dana tersebut direalisasikan. Penggunaan anggaran, kata dia, harus tepat sasaran, transparan, dan menghasilkan pembangunan dengan kualitas yang baik serta berorientasi jangka panjang.
“Kemajuan suatu daerah sangat bergantung pada tiga pilar utama yang saling melengkapi, yakni keamanan, kepastian hukum, dan infrastruktur. Ketiganya merupakan fondasi fundamental dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Aldo juga menilai aparat penegak hukum (APH) di Lampung Utara sejauh ini telah menunjukkan komitmen dalam menjaga stabilitas keamanan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Karena itu, masyarakat kini berharap adanya percepatan pembangunan infrastruktur, khususnya perbaikan jalan dan akses desa yang selama ini menjadi keluhan utama warga.
Menurutnya, kondisi jalan rusak serta akses desa yang terputus telah berlangsung cukup lama dan berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat. Infrastruktur yang memadai diyakini mampu memperlancar distribusi hasil pertanian, mempermudah mobilitas pedagang, hingga membuka peluang pertumbuhan usaha mikro dan ekonomi desa.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan pinjaman daerah harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. Proses pengajuan hingga pelaksanaan pembangunan wajib berjalan sesuai regulasi, termasuk melalui kajian kemampuan fiskal daerah agar tidak membebani keuangan pemerintah di masa mendatang.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta selektif dalam menentukan kontraktor pelaksana proyek dengan mengutamakan pihak yang memiliki kredibilitas, pengalaman, dan rekam jejak yang baik di bidang pembangunan infrastruktur. Partisipasi masyarakat pun dinilai penting sebagai bentuk pengawasan kolektif guna memastikan pembangunan berjalan sesuai perencanaan.
Di sisi lain, pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait didorong menunjukkan komitmen moral serta tanggung jawab hukum kepada publik. Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, penyimpangan anggaran, atau kegagalan pembangunan, maka pihak yang terlibat harus siap diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pembangunan yang gagal bukan hanya persoalan teknis, tetapi dapat melukai kepercayaan dan harapan masyarakat Lampung Utara. Karena itu, seluruh proses harus dimatangkan, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasannya,” tutupnya. (***)

*





