Sejumlah Penerima Bansos di Kelurahan Rejosari Dicoret Akibat Judol

Lurah Rejosari, Doni Supriadi, SE. (Foto/jon)

Kotabumi, Warta9.com – Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara mencatat sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di tangguhkan dari program bantuan sosial (bansos) karena terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol) hingga pinjaman online (pinjol).

Temuan tersebut merujuk pada rilis pembaruan data desil yang dikeluarkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial (Kemensos).

Bacaan Lainnya

Lurah Rejosari, Doni Supriadi, menjelaskan sistem secara otomatis memutus saluran bantuan begitu NIK penerima terdeteksi terhubung dengan aktivitas ilegal maupun transaksi keuangan tertentu yang mencurigakan.

“Begitu dia terkoneksi judol. Dia (KPM) desilnya tetap, tapi yang tadinya nerima bansos, bansosnya dihentikan. Kemudian aktivitasnya tidak hanya judol, yang pinjol juga terkoreksi desilnya naik,” kata Doni, Rabu (26/8/2026).

Lonjakan desil dampak transaksi keuangan berdasarkan data terbaru, Doni menyebut terjadi pergeseran tingkat kesejahteraan (desil) masyarakat yang cukup signifikan. Sebagian warga yang semula berada di kategori desil rendah, mendadak melonjak ke desil yang lebih tinggi.

Akibatnya, penyaluran bantuan PKH maupun sembako dapat di tangguhkan berdasarkan hasil pemadanan dan pengecekan data. Meski penyaluran bantuan dihentikan, kementerian sosial masih memberikan ruang bagi KPM untuk menyampaikan klarifikasi.

“Ada beberapa lonjakan desil masyarakat. Yang tadinya desil dua, desil satu ada yang naik desil lima dan seterusnya,” kata Lurah. Menurut dia, perubahan desil masyarakat ini tidak hanya terjadi di Kelurahan Rejosari, tapi juga daerah lain di seluruh Indonesia.

Klarifikasi juga dilakukan oleh KPM yang merasa tidak pernah terlibat judi online. Namun kini, akses klarifikasi juga dibuka bagi KPM yang mengakui atau terbukti pernah terlibat dalam aktivitas judi online, dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Pihaknya mengimbau seluruh KPM yang masuk dalam data indikasi judi online untuk tidak mengabaikan proses klarifikasi. Sebab, hingga saat ini sejumlah KPM telah memanfaatkan kesempatan tersebut.

“Meski demikian, KPM masih diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi. Proses klarifikasi dilakukan melalui aplikasi SIG-NG dengan fasilitasi operator di tingkat desa maupun kelurahan,” ucapnya.

langkah ini diharapkan dapat memastikan data penerima bantuan sosial tetap akurat dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dia juga menegaskan, bantuan sosial harus benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan, bukan digunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan tujuan program, tandas Doni.

Untuk diketahui, Pemerintah tengah menindaklanjuti temuan penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi melakukan transaksi judi online (judol). Penyaluran bansos terhadap penerima yang masuk dalam data tersebut ditangguhkan sementara untuk dilakukan penelusuran dan verifikasi. (*)

banner 728x90*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *