Sodomi Anak Dibawah Umur, Pria di Tulang Bawang Ditangkap Polisi

Tulang Bawang, Wata9.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tulang Bawang bekuk seorang pria berinisial DS, 39 tahun, warga Kampung Sidodadi, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku diduga melakukan tindak pidana sodomi terhadap seorang anak laki-laki berinisial AJ, usia 15 tahun.

Bacaan Lainnya

Kapolres AKBP Andri Bhirawasto melalui Kasatreskrim AKP Apfrryadi Pratama mengatakan, kasus ini bermula ketika korban yang sebelumnya telah mengenal pelaku meminta bantuan untuk dicarikan pekerjaan.

Pelaku kemudian menawarkan adanya pekerjaan di wilayah Penawar Tama, korban selanjutnya berangkat dari Bandar Lampung menuju Tulang Bawang dan dijemput  pelaku di kawasan Unit II.

Setelah itu pelaku mengajak korban melihat tempat yang disebut sebagai lokasi pekerjaan, pelaku justru membawa korban menuju sebuah kontrakan.

“Selasa 15 September 2026 sekira pukul 14.00 WIB, terjdilah peristiwa itu di sebuah kamar kontrakan yang berada di Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten  Tulang Bawang,” kata Apriyadi, Sabtu (19/09/2026).

Di tempat itulah terjadi, hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan tindakan seksua sodomi sesama jenis secara paksa terhadap korban, perbuatan tersebut diawali pelaku dengan menawarkan minuman keras jenis vigur kepada korban

“Aksi bejat pelaku kepada korban terungkap setelah berhasil meninggalkan korban di kontrakan dan kemudian korban melaporkan pristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian,” terangnya

Kasatreskrim menyebutkan, dari laporan korban pihak Tim URC Satreskrim Rabu, 16 September 2026 sekira pukul 11.45 WIB, bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengecekan tempat kejadian perkara.

Sekira pukul 16.00 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kampung itu, petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan DS.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti pakaian, telepon seluler, kendaraan roda empat beserta dokumen kendaraan, serta barang lain yang berkaitan dengan perkara.

“Perbuatan DS akan dikenakan pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto undang-undang nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan pasal yang diterapkan,” paparnya. (W9-WAN)

banner 728x90*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *