Tindaklanjuti Surat BKN, Pemkab Lampura Bentuk Tim Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Lampung Utara, Warta9 – Sorotan terhadap netralitas aparatur sipil negara (ASN) kembali menguat di Lampung Utara. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten setempat menyusul dugaan pelanggaran etik oleh dua pejabat dalam momentum Pilkada 2024.

Plt. Kepala BKPSDM Lampung Utara, Hendri Dunant, mengonfirmasi bahwa dokumen dari BKN tersebut sudah diterima pihaknya. Ia menyebutkan, langkah selanjutnya kini berada pada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti isi surat tersebut.

Bacaan Lainnya

Dua nama yang tengah menjadi perhatian adalah Oknum pejabat eselon II yang berinisial G serta K dari eselon III. Keduanya diduga tidak menjaga sikap netral sebagaimana diwajibkan bagi ASN selama proses politik berlangsung.

Permasalahan ini berawal dari laporan yang diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Setelah melalui serangkaian kajian, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi yang kemudian diteruskan ke BKN sebagai dasar tindak lanjut administratif.

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, BKN meminta Pemkab Lampung Utara untuk memproses dugaan pelanggaran melalui mekanisme internal kepegawaian. Saat ini, tahapan klarifikasi terhadap kedua pejabat sedang dipersiapkan.

Untuk menangani kasus ini, pemerintah daerah telah membentuk tim khusus yang terdiri dari unsur Sekretariat Daerah, Inspektorat, BKPSDM, para asisten, hingga Bagian Hukum. Tim ini bertugas mengkaji serta merumuskan sanksi yang sesuai dengan aturan.

Hendri menambahkan, struktur tim sudah rampung dan kini tinggal menunggu jadwal rapat untuk memulai pembahasan lebih lanjut. Hasil dari proses tersebut nantinya akan diserahkan kepada Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Di sisi lain, perhatian juga datang dari Tim Advokasi Koalisi Sehati pasangan Hamartoni–Romli. Kuasa hukum mereka, Dr. Suwardi, mengaku belum memperoleh informasi terkait surat dari BKN tersebut.

Ia menjelaskan bahwa dirinya merupakan pihak yang pertama kali melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Bawaslu. Menurutnya, tahapan di Bawaslu telah selesai dan menghasilkan rekomendasi untuk diproses lebih lanjut oleh BKN.

Suwardi menegaskan, saat ini tanggung jawab sepenuhnya berada pada pemerintah daerah. Ia berharap Bupati Lampung Utara dapat mengambil keputusan tegas sesuai ketentuan yang berlaku, mengingat hasil kajian Bawaslu dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran.

Lebih jauh, ia mendorong adanya penertiban terhadap pejabat yang dinilai tidak netral, karena hal tersebut berpotensi memengaruhi efektivitas kinerja pemerintahan.

“Sudah waktunya ada langkah pembenahan. Ketidaknetralan sejak awal bisa berdampak pada kinerja yang tidak optimal,” pungkasnya. (*)

banner 728x90*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *