TASPEN Bandar Lampung Disorot, Polemik Santunan Kematian Almarhum Tamrin Kian Memanas

Bandar Lampung, warta9 – Polemik pencairan santunan kematian almarhum Tamrin terus menjadi sorotan publik. PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Bandar Lampung dinilai tidak terbuka dalam memberikan penjelasan kepada ahli waris terkait proses pencairan klaim yang sempat disebut tidak dapat diberikan, namun kemudian dijanjikan cair setelah persoalan tersebut ramai diberitakan media.

Service Sector Head TASPEN Bandar Lampung, Dian Anggraini, memilih memberikan keterangan secara terbatas saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (18/5/2026). Ia menyatakan seluruh penjelasan telah disampaikan melalui hak jawab resmi perusahaan di media.

Bacaan Lainnya

“Semua sudah kami jelaskan dalam hak jawab. Ditunggu saja hari ini,” ujar Dian.

Saat ditanya mengenai alasan lambannya proses pencairan santunan, Dian enggan menjelaskan lebih rinci. Menurutnya, ia khawatir terjadi kesalahpahaman apabila menyampaikan keterangan di luar pernyataan resmi perusahaan.

“Saya khawatir salah komunikasi. Jadi kami jawab melalui media secara resmi saja,” katanya.

Sikap tersebut justru memicu pertanyaan publik. Sebagai perusahaan negara yang bergerak di bidang pelayanan masyarakat, TASPEN dinilai seharusnya memberikan penjelasan secara terbuka terkait proses pencairan hak ahli waris, terutama setelah muncul dugaan prosedur yang berbelit.

Polemik bermula ketika pihak keluarga almarhum Tamrin mengaku sempat menerima informasi bahwa santunan kematian tidak dapat diberikan. Pernyataan tersebut menimbulkan kekecewaan keluarga yang mempertanyakan dasar keputusan tersebut.

Putra almarhum, Sopiyan Effendi, juga mengungkapkan bahwa dalam proses komunikasi sempat terjadi ucapan yang dinilai kurang pantas dari pihak TASPEN.

“susah ya ngomong dengan bapak ini, nggak nyambung,” ujar Dian kepada ahli waris sebagaimana disampaikan Sopiyan.

Namun, tidak lama setelah persoalan ini menjadi perhatian publik dan viral di media, pihak TASPEN disebut langsung menghubungi ahli waris dan menjanjikan pencairan santunan pada Senin (18/5/2026). Perubahan sikap yang terjadi secara mendadak itu memunculkan dugaan bahwa sorotan media dan tekanan publik menjadi faktor yang mempercepat proses pencairan klaim.

Meski demikian, Dian membantah adanya upaya mempersulit pencairan santunan. Ia menegaskan proses tersebut membutuhkan tahapan verifikasi data.

“Bukan dipersulit. Ada tahapan yang harus dilalui, terutama jika ada data yang perlu dikonfirmasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, cepat atau lambatnya pencairan bergantung pada kelengkapan dokumen dari ahli waris.

“Kalau lengkap, diproses. Tapi kadang ada data yang perlu dikonfirmasi,” tambahnya.

Namun penjelasan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik mengenai alasan awal santunan disebut tidak bisa diberikan, lalu berubah menjadi dijanjikan cair setelah persoalan ramai diberitakan.

Sebelumnya, Sopiyan Effendi selaku ahli waris almarhum Tamrin mengeluhkan pelayanan PT TASPEN terkait santunan kematian orang tuanya. Ia menjelaskan telah mengajukan klaim sejak 8 April 2026.

Menurut Sopiyan, saat pengajuan klaim, petugas menjelaskan ada dua hak yang akan diterima ahli waris, yakni gaji pokok almarhum selama tiga bulan dan santunan kematian.

Namun pada 10 April 2026, dana yang diterima keluarga hanya berupa pembayaran gaji pokok selama tiga bulan, sementara santunan kematian belum diberikan.

“Saat kami menanyakan hal tersebut, pihak PT Taspen tidak dapat memberikan keterangan yang jelas sesuai ketentuan atau dasar hukum yang berlaku. Bahkan, penjelasan pihak PT Taspen terkesan mengada-ada,” kata Sopiyan.

Ia mengaku hingga kini keluarga belum mendapatkan penjelasan pasti mengenai alasan santunan kematian tidak langsung diberikan.

“Kami tidak mendapatkan juga penjelasan, apa alasan hak santunan kematian orang tua kami tidak diberikan? Bahkan terkesan kami harus menerima ketentuan yang sudah diberikan tanpa bisa mendapatkan penjelasan,” ujarnya.

Sopiyan berharap persoalan serupa tidak kembali dialami masyarakat lain yang sedang mengurus hak ahli waris keluarganya.

“Semoga hal seperti ini tidak dialami oleh orang lain,” pungkasnya. (*)

banner 728x90*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *