Gadaikan Mobil Rental, Anggota DPRD Bandarlampung Perempuan Dilaporkan ke Polisi

Bandarlampung, Warta9.com – Anggota DPRD Kota Bandarlampung Ynk Ind yang juga bendahara DPC Partai Gerindra Bandarlampung dilaporkan ke Polda Lampung terkait dugaan penggelapan mobil.

Jumlah kegiatan pihak rental akibat sejumlah mobil yang digelapkan mencapai Rp1 miliar lebih.

Bacaan Lainnya

Ynk juga anggota Fraksi Gerindra DPRD Bandarlampung dapil, Sukarame, Sukabumi dan Tanjungsebang ini dilaporkan ke Polda Lampung dengan No.pengaduan LP/B/593/VIII/2026/SPKT/P,

Berdasarkan laporan terungkap, awalnya politisi wanita muda yang menjabat Bendahara Gerindra Bandarlampung itu menyewa mobil Mitsubishi Pajero warna hitam pada 18 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB untuk digunakan selama satu bulan.

Seiring berjalannya waktu, Ynk ternyata tidak hanya merental Mitsubishi Pajero itu saja. Ia berturut-turut menyewa beberapa kendaraan lagi. Hingga jumlahnya enam unit, yaitu Toyota Avanza pada 3 Februari 2026, Toyota Alphard pada 10 Februari 2026, Toyota Innova Zenix pada 14 Maret 2026, Toyota Innova Reborn pada 25 Maret 2026, Toyota Veloz pada 29 April 2026, serta Toyota Innova Reborn pada 12 Mei 2026.

Dari mobil yang dirental Ynk yang belakangan diketahui, mobil tersebut digadaiksn, sebagian berhasil ditarik pemiliknya. Sedangkan 3 mobil belum bisa ditarik karena masih digadai. Tiga mobil digadai yaitu; Toyota Innova Zenix, Toyota Avanza, dan Toyota Innova Reborn.

Kendaraan rental yang diduga telah digadaikan Ynk tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti polisi. Hingga berita ini diturunkan, anggota Fraksi Gerindra tersebut belum bisa dikonfirmasi. (W9-jm)

 

 

banner 728x90*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *