Kreativitas atau Pelanggaran Hak Cipta Menggunakan Lagu sebagai Musik Latar Konten?

Oleh: Josef Purwadi Setiodjati , S.H, S.Pd.K, M.Hum
Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta

MEMBUAT konten di media sosial kini hampir selalu diiringi musik. Video perjalanan terasa lebih hidup dengan lagu yang sedang populer. Konten memasak menjadi lebih menarik ketika diberi musik latar. Promosi produk, video edukasi, hingga dokumentasi acara keluarga pun sering menggunakan lagu-lagu yang dikenal masyarakat. Bahkan, tidak sedikit kreator konten yang memilih sebuah lagu justru karena yakin musik tersebut akan meningkatkan jumlah penonton. Lagu yang sedang viral dianggap mampu memperbesar peluang suatu video masuk ke halaman rekomendasi dan menjangkau lebih banyak pengguna.

Bacaan Lainnya

Namun, di balik kebiasaan yang tampak sederhana itu, terdapat pertanyaan hukum yang semakin penting untuk dijawab. Apakah setiap orang bebas menggunakan lagu sebagai musik latar kontennya? Apakah cukup dengan mencantumkan nama penyanyi atau pencipta lagu? Ataukah penggunaan tersebut sebenarnya memerlukan izin?

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan karena media sosial telah mengubah cara masyarakat memanfaatkan karya musik. Dulu, lagu hanya diperdengarkan melalui radio, televisi, atau media rekaman. Kini, satu lagu dapat dipakai jutaan kali sebagai latar video oleh pengguna internet dari berbagai negara. Persoalannya, popularitas sebuah lagu tidak menghapus hak hukum yang melekat pada penciptanya.

Dalam kacamata hukum, lagu bukan sekadar hiburan. Lagu merupakan karya cipta yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Perlindungan tersebut lahir secara otomatis sejak suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata. Artinya, pencipta tidak perlu mengumumkan bahwa lagunya dilindungi agar hak tersebut berlaku. Undang-undang memberikan dua bentuk perlindungan utama, yaitu hak moral dan hak ekonomi. Hak moral berkaitan dengan penghormatan terhadap nama dan integritas pencipta, sedangkan hak ekonomi memberikan kewenangan kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk memperoleh manfaat ekonomi dari penggunaan ciptaannya. Di sinilah muncul persoalan ketika sebuah lagu dijadikan musik latar konten digital.

Banyak pengguna media sosial beranggapan bahwa selama lagu tersedia di internet atau dapat dipilih melalui aplikasi, maka lagu tersebut bebas digunakan untuk berbagai kepentingan. Padahal, kenyataannya tidak sesederhana itu. Jika penggunaan lagu dilakukan melalui fitur musik resmi yang telah disediakan oleh platform media sosial berdasarkan kerja sama lisensi dengan pemegang hak cipta, pengguna pada umumnya berada dalam ruang penggunaan yang telah diatur oleh platform tersebut. Namun, kondisi dapat berbeda apabila seseorang mengunggah sendiri lagu yang diambil dari sumber lain, memotong rekaman musik, atau menggunakan lagu untuk kepentingan komersial di luar ruang lingkup lisensi yang dimiliki platform. Perbedaan ini sering kali tidak dipahami oleh masyarakat.

Sebagai contoh, seorang kreator membuat video promosi produk menggunakan lagu terkenal yang diambil dari file musik pribadinya. Video tersebut kemudian digunakan sebagai iklan berbayar untuk meningkatkan penjualan. Dalam situasi seperti ini, penggunaan lagu tidak lagi sekedar menjadi aktivitas pribadi, melainkan telah berkaitan dengan kepentingan komersial yang dapat menyentuh hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta.

Begitu pula ketika sebuah perusahaan menggunakan lagu populer sebagai musik latar kampanye pemasaran tanpa memperoleh izin yang diperlukan. Meskipun tujuan utamanya adalah mempercantik video promosi, penggunaan tersebut tetap berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila melanggar hak cipta.

Di era ekonomi digital, musik memiliki nilai ekonomi yang sangat besar. Royalti yang diterima pencipta, komposer, penulis lirik, dan pelaku industri musik berasal dari berbagai bentuk pemanfaatan karya mereka. Oleh karena itu, perlindungan hak cipta tidak hanya bertujuan melindungi kepentingan individu pencipta, tetapi juga menjaga keberlangsungan ekosistem industri kreatif. Sayangnya, masih berkembang anggapan bahwa mencantumkan tulisan “no copyright intended” atau menyebut nama penyanyi sudah cukup untuk menghindari pelanggaran hak cipta. Anggapan tersebut keliru. Pencantuman nama pencipta memang merupakan bentuk penghormatan terhadap hak moral, tetapi tidak otomatis memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan karya tersebut tanpa izin apabila penggunaan itu berada di luar ketentuan yang diperbolehkan.

Kesalahan pemahaman ini semakin sering terjadi karena teknologi membuat proses menggandakan dan menyebarkan karya musik menjadi sangat mudah. Dalam hitungan detik, satu lagu dapat digunakan ribuan bahkan jutaan kali di berbagai platform digital. Kemudahan teknologi akhirnya menimbulkan ilusi bahwa semua yang tersedia di internet adalah milik bersama. Padahal, kemudahan akses tidak berarti hilangnya perlindungan hukum.

Di sisi lain, perlindungan hak cipta juga harus mampu mengikuti perkembangan teknologi. Platform digital memiliki tanggung jawab untuk membangun sistem yang menghormati hak para pencipta sekaligus memberikan kepastian kepada para kreator konten. Penyediaan pustaka musik berlisensi, sistem identifikasi otomatis terhadap penggunaan lagu, hingga mekanisme pembagian royalti merupakan langkah yang dapat menciptakan keseimbangan antara kreativitas dan perlindungan hukum.

Bagi kreator konten, memahami aspek hukum hak cipta justru menjadi investasi jangka panjang. Konten yang dibangun di atas penggunaan karya secara sah akan lebih aman dari risiko penghapusan video, pembatasan akun, klaim hak cipta, maupun sengketa hukum. Sebaliknya, mengabaikan aspek legalitas hanya demi mengejar tren sesaat dapat merugikan reputasi dan aktivitas kreatif di kemudian hari.

Pendidikan mengenai hak kekayaan intelektual juga perlu diperkuat. Banyak kreator pemula memahami cara membuat video yang menarik, tetapi belum memahami bahwa musik, foto, ilustrasi, dan video yang digunakan sering kali merupakan objek perlindungan hukum. Literasi digital pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga kemampuan menghormati hak orang lain dalam ruang digital.

Musik memang mampu menghidupkan sebuah konten. Sebuah video dapat terasa lebih emosional, lebih menarik, dan lebih mudah diingat karena kekuatan sebuah lagu. Namun, kreativitas tidak boleh dibangun dengan mengabaikan hak penciptanya. Menghormati hak cipta bukan berarti membatasi kreativitas, melainkan memastikan bahwa setiap karya memperoleh penghargaan yang layak. Ketika pencipta musik memperoleh perlindungan, dan kreator konten memahami batas-batas penggunaan yang sah, ekosistem digital akan tumbuh lebih sehat. Di sanalah kreativitas dan kepastian hukum dapat berjalan berdampingan. Di era ketika setiap orang dapat menjadi kreator, memahami hukum hak cipta bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. Sebuah lagu mungkin hanya berdurasi tiga menit, tetapi hak yang melekat pada lagu tersebut dapat bertahan jauh lebih lama daripada popularitas sebuah konten di media sosial.

banner 728x90*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *