TULANG BAWANG BARAT – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) bersama Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp8.627.527.226.
Pemulihan tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung, Kamis (9/7/2026).
Capaian tersebut disampaikan dalam kegiatan Apresiasi Pemulihan Keuangan Pemerintah Daerah dan Penguatan Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat yang digelar di Ruang Rapat Bupati Tubaba.
Bupati Tubaba, Ir. Novriwan Jaya, S.P., menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat atas pendampingan dan kontribusinya dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat beserta seluruh jajaran. Sinergi yang telah terbangun selama ini memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik, transparan, dan akuntabel,” ujar Novriwan.
Menurut Bupati, sinergi antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan perlu terus diperkuat, khususnya dalam pengawasan, tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Didik Sudarmadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemulihan keuangan daerah tersebut dilakukan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan mekanisme bantuan hukum nonlitigasi.
Upaya tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemkab Tubaba melalui Inspektorat Daerah kepada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat. Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) kemudian melakukan koordinasi, mediasi, negosiasi, hingga pemanggilan pihak-pihak terkait.
Melalui proses tersebut, keuangan daerah sebesar Rp8,62 miliar berhasil dipulihkan dan dikembalikan ke kas daerah.
“Kami meyakini bahwa keberadaan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, khususnya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, tidak hanya berfungsi sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan daerah,” ujar Didik.
Ia juga mengajak seluruh perangkat daerah memanfaatkan instrumen hukum yang tersedia melalui Bidang Datun, khususnya untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pemulihan keuangan daerah.
Ke depan, Pemkab Tubaba dan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat berkomitmen memperkuat kerja sama, termasuk melalui pembaruan nota kesepahaman (MoU) yang dapat ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama perangkat daerah terkait.
Pemulihan keuangan sebesar Rp8,62 miliar tersebut menjadi bukti konkret sinergi kedua lembaga dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola keuangan daerah demi kepentingan masyarakat Tubaba. (***)
*




